LABUHA – Proyek multi years di daerah wajib memiliki peraturan daerah (Perda) tentang tahun jamak atau multiyears paket kawasan strategis ekonomi dengan item pekerjaan pasar ikan Babang, pengadaan sarana air bersih Babang, pembangunan terminal pasar Babang dan penataan infrastruktur pendistrian, termasuk penataan kawasan pantai di Ibukota Labuha anggarannya sebesar Rp 79 miliar diduga kuat tidak ada Perda tahun jamaknya.
Pasalnya, proyek tersebut tanpa Perda tentang kegiatan tahun jamak dan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD (Nota Kesepakatan) tentang pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak, maka pelaksanaan pekerjaan sub kegiatan/kegiatan tahun jamak dan kontrak tahun jamak haram dilaksanakan dan dipastikan akan bermasalah hukum (melanggar hukum-red) dikemudian hari.
Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel Rusdi Hasan mengakui, proyek multi years tidak ada Perda tentang tahun jamak. “Setahu saya Perda itu tidak ada karena semua menyangkut Perda itu dibuat oleh Bagian Hukum,” kata Rusdi, kemarin
Meski waktu pembahasan proyek multi years itu dirinya sudah menjabat sebagai Kabag Hukum, namun kata Rusdi, secara teknis tidak dilibatkan sehingga tidak bisa memberikan pertimbangan hukum dalam proyek tahun jamak atau multiyears tersebut. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

