TERNATE – Untuk menindaklanjuti hutang Pemerintah Kota (Pemkot) di tahun 2023 yang terbawa di tahun 2024, maka pada Senin (5/2/2024) kemarin. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate melakukan rapat bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, rapat yang dipusatkan di ruang rapat Ketua DPRD ini dihadiri sejumlah anggota Banggar.
“Tadi hanya rapat konfirmasi saja sebagai tindaklanjut dari rapat kemarin tentang hutang,” demikian disampaikan Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly, usai rapat.
Menurutnya, mekanisme pembayaran hutang sendiri disepakati mengikuti progres yang dilakukan pemerintah, setelah pihaknya mengkroscek semua hutang di OPD telah terinput, didalam rapat itu juga dipertanyakan Banggar waktu tahapan selanjutnya (pembayaran) bisa dilakukan.
Sementara sesuai data TAPD kata Rizal, jumlah hutang yang terinput dalam sistem tersebar di puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan totalnya sebesar Rp67 milyar lebih.
“Jadi sudah input dan tinggal menunggu untuk proses penatausahaan keuangan,” ungkapnya.
Sebab kata dia, penatausahaan ini yang nantinya bisa digunakan untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sampai pencairan.
“Tinggal di tahap itu saja, tadi rapat cepat selesai karena (Banggar) hanya mengkonfirmasi, total hutang Rp67 milyar itu. Jumlah ini sudah termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG),” ucapnya.
Untuk pembayaran hutang menurutnya, jika penginputan sudah selesai langsung dibayar, karena pihaknya masih menunggu kabar dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri berkaitan dengan penatausahaan keuangan dalam sistem yang ada.
Terpisah, Ketua Banggar DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy mengatakan, hutang harus segera dibayar, sebagai konsekuensi dari permintaan dan realisasi pekerjaan pihak ketiga yang sudah tuntas. Dimana pemerintah berkewajiban segera diselesaikan tunggakan pembayaran tersebut.
Dikatakannya, secara tekhnis pembayarannya menggunakan aplikasi sebagaimana yang sudah ditentukan, kemudian aplikasi itu juga harus diikuti oleh Pemda, dan mempertimbangkan apa yang menjadi konsekuensi, karena sebuah pekerjaan harus dibayar.
“Selama aplikasi lain yang bisa membantu mempercepat realisasi hutang tersebut, Pemda harus berfikir harus menggunakan itu. Kita minta Pemda segera ambil langkah selesaikan hutang, entah mau gunakan aplikasi SIPD RI atau aplikasi pendamping, maka segera ambil langkah. Ini yang DPRD inginkan,” tegasnya.
Perlu diketahui, jumlah hutang yang harus dibayarkan Pemkot Ternate ke pihak ketiga didalamnya termasuk sejumlah kegiatan yang berasal dari pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Ternate tahun 2023, besarannya mencapai miliaran rupiah.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

