DARUBA – Bawaslu Pulau Morotai banyak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh KPPS. Pelanggaran tersebut berupa kesalahan penulisan hasil pungut hitung di dokumen Formulir C hasil pleno.
Misalnya di Desa Darame dan Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, terdapat Formulir C yang hasilnya banyak di Tipex.
Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle saat dikonfirmasi mengatakan pelanggaran ini merupakan pelanggaran Pemilu, jika berdasarkan rekapan tabulasi data, maka itu sudah memenuhi unsur.
Hanya saja, pelanggaran tersebut masih bersifat teknis. Ramla menilai, para penyelenggara tingkat desa yakni PPS dan KPPS tidak terlalu siap jalankan tugasnya. “Ini karena ketidaksiapan penyelenggara dalam hal ini KPPS,” katanya.
Walau begitu, menurut Ramla, pada saat pungut hitung berlangsung, ada saksi dan warga yang sudah mengambil foto. Sehingga walau ada yang di tipex, hasilnya tidak bisa dibohongi.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

