TERNATE – Sikap malas anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 mengakibatkan paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi dan paripurna penyampaian Jawaban Wali Kota atas Ranperda RPJPD tahun 2025-20245 yang sudah dijadwalkan pada Rabu (17/7/2024) batal dilaksanakan dan harus ditunda.
Hal ini lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi korum, dimana dari jumlah 30 anggota DPRD yang hadir sebanyak 13 orang. Mereka diantaranya, Ali Syarif, Azizah Fabanyo, Zaenul Rahman, Mubin A. Wahid, Fachri Badar, Muslim Sahil, Anas U. Malik, Jamian Kolengsusu, Kader Bayan, Fachrial Y. Abas, Floresia Baruka, Badarudin Fabanyo, sisanya tidak hadir dan sebagian memilih keluar daerah.
Padahal, jadwal paripurna DPRD ini sebelumnya telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Ternate, namun saat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Arifin Jafar justru 17 orang anggota yang termasuk Ketua DPRD Muhajirin Bailussy dan Wakil Ketua I DPRD Heny Sutan Muda tidak berada di Ternate, akibat tidak memenuhi korum maka paripurna yang dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Forkopimda, pimpinan OPD serta Camat dan Lurah terpaksa ditunda sampai pada hari Jumat (19/7/2024).
Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate Arifin Jafar mengatakan, sesuai dengan catatan daftar hadir yang disampaikan Sekretaris DPRD dari jumlah anggota DPRD Kota Ternate 30 orang yang berkesempatan hadir 13 orang dan yang tidak hadir 17 orang.
“Dengan demikian korum tidak tercapai, maka paripurna hari ini belum dapat dilaksanakan dan ditunda pelaksanaannya,” katanya.
Menurut dia, sesuai dengan tata tertib pasal 184 ayat 3 karena tidak memenuhi korum, maka rapat paripurna ditunda. Arifin kemudian menawarkan ditunda sampai Kamis (17/7/2024).
Tawaran Arifin ini kemudian di intrupsi oleh Mubin A. Wahid dari PPP. Menurut Mubin, sesuai tatib DPRD menyebutkan rapat paripurna seperti itu harus di hadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota, jika maka sesuai tatib maka rapat ditunda 2 kali tidak lebih dari 1 jam, namun karena waktu tidak memungkinkan untuk menunggu kehadiran anggota DPRD yang lain dalam memenuhi korum, maka sesuai ayat berikutnya rapat ditunda selama 3 hari atau dibicarakan dalam rapat Banmus.
Dia mengingatkan, kepada pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD untuk dapat melihat waktu yang tepat untuk penyampaian RPJPD, karena setelah jadwal paripurna yang sudah disepakati masih ada anggota DPRD yang keluar daerah akibat dari dikeluarkannya surat tugas. Dikesempatan tersebut Mubin menawarkan paripurna ditunda sampai Senin pekan depan, dengan alasan untuk mengantisipasi jangan sampai saat sudah disepakati waktu kemudian tidak memenuhi korum.
Berbeda dengan Mubin, anggota DPRD Jamian Kolengsusu menyarankan paripurna dilaksanakan pada Kamis besok dengan alasan sebagian anggota DPRD berada di Kota Ternate, hal senada disampaikan Anas U. Malik, sedangkan Zaenul Rahman menyarankan agar paripurna harus ditunda sesuai dengan yang telah diatur dalam tatib, sementara Fachri Badar menyarankan agar ditunda dan waktu paripurna nanti dijadwalkan kembali setelah rapat Banmus.
Dengan berbagai saran dan masukan dari anggota DPRD yang hadir kemudian disepakati, paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi dan jawaban Wali Kota terhadap Ranperda RPJPD ditunda sampai pada Jumat besok.
Perlu diketahui sikap malas anggota DPRD Kota Ternate ini ditunjukan sejak paripurna penyampaian Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 pada Senin (15/7/2024) kemarin, dimana dari jumlah 30 orang yang hadir hanya 16 orang anggota. Padahal Ranperda RPJPD sangat penting karena ini nantinya jadi rujukan dari visi misi setiap Calon Kepala Daerah yang mendaftar KPU.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

