TERNATE – Peredaran minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus di Kota Ternate, Maluku Utara begitu marak terjadi. Baru-baru ini polisi kembali mengamankan cap tikus yang dikirim dari Halmahera ke Ternate.
Cap tikus sebanyak satu karung beras itu dikirim menggunakan kapal kayu dan diturunkan di seputaran Pantai Daulasi, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada Minggu (17/2/2025) sekitar pukul 23.45 WIT.

Meskipun Miras jenis cap tikus sebanyak puluhan kantong plastik tersebut berhasil diamankan, tetapi polisi lagi-lagi gagal mengamankan pelaku pengedar. Ini bukan kali pertama, tetapi sudah berulang kali.
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya peredaran Miras tersebut. Itu diketahui setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim unit Resmob Polsek Ternate Utara langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Miras yang diletakan di samping pemukiman warga.” katanya.
Wahyuddin menambahkan, barang bukti cap tikus yang diamankan itu sebanyak 52 kantong plastik yang masing-masing berukuran 600 mililiter (Ml). Sementara, pelaku pengedar masih dalam penyelidikan polisi.
“Barang bukti Miras yang berhasil kita amankan itu sebanyak satu karung beras berwarna putih dengan jumlah 52 kantong plastik, masing-masing berukuran 600ml,” tandasnya. (cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

