TERNATE – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos.
Pemohon mendalilkan Piet Hein Babua sebagai Bupati Halmahera Utara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak memenuhi syarat pencalonan. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dikutip dari situs mkri.id, Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan Amar Putusan menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum menyatakan bahwa terkait tuduhan eksibisionisme melalui video call sex (VCS) yang diduga dilakukan oleh Piet Hein Babua, Mahkamah tidak menemukan bukti adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang membuktikan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.
“Oleh karena itu, dugaan tindakan VCS tersebut, yang sebelum adanya pengumuman pendaftaran pasangan calon bahkan sebelum saudara Piet Hein Babua mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Peserta Pemilukada Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024, menurut Mahkamah, jikapun tindakan vcs tersebut terbukti, quod non, tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan pemilukada atau tindak pidana pemilihan, melainkan merupakan ranah pidana lainnya,” terang Arief.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

