TERNATE – Seorang nahkoda Speedboat Bela 72 berinisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan speedboat milik mendiang Benny Laos yang terjadi di pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada 2024 lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memintai keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Gubernur Maluku Utara terpilih, yakni Sherly Tjoanda pada pekan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya menggelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara itu kita akhirnya menetapkan satu orang tersangka, inisial RS alias Rahmat,” katanya Jumat (28/02/2025).
Edy mengaku, RS merupakan nahkoda Speedboat Bella 72 dan saat ini telah menjadi tersangka karena adanya kelalaian sehingga terjadinya peristiwa pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

