Efisiensi Anggaran, Gubernur Sherly Tunda Proses Tender

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos

SOFIFI Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mengeluarkan surat  instruksi nomor 100.3.4.1/III/2025 terkait penundaan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Malut 2025, Kebijakan ini diambil dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk efisiensi belanja negara dan daerah.

Dalam instruksinya, Gubernur Maluku Utara menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ yang mengatur tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah. 

“Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, serta Instruksi Gubernur Maluku Utara nomor 100.3.4.1/1l/2025 tentang Efisiensi APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025,” kata Gubernur Sherly dalam surat instruksinya.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berita Terkait