TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dinilai tertutup dalam melakukan pemeriksaan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula terkait dugaan suap kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) senilai Rp28 miliar tahun 2021.
Pasalnya, sejak dilakukan pemeriksaan hingga sampai sekarang pihak Kejati Malut enggan menyampaikan kepada publik terkait hasil pemeriksaannya. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula.
Terlebih lagi, ketika sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Front Masyarakat Sula melakukan demonstrasi di Kejati Malut tidak mendapatkan kepastian tentang hasil itu, sehingga mereka mulai meragukan eksistensi dari Kejati Malut sebagai penegak hukum.
“Berdasarkan fakta persidangan sudah jelas terungkap ada oknum Jaksa yang diduga telah terima suap senilai Rp200 juta dari salah satu kontraktor bernama Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso,” tegas koordinator aksi, Rinaldi Gamkonora, Senin (20/10/25).
Rinaldi mengaku, selama pihak Kejati Malut tidak mengungkapkan hasil penyelidikan kasus dugaan penyuapan tersebut di hadapan publik maka, mereka dari Front Masyarakat Sula akan terus melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati Malut.
“Perlu saya tegaskan bahwa, aksi yang kita lakukan ini tidak atas dasar kepentingan apapun, apalagi untuk meraup keuntungan. Tetapi ini bentuk tindakan moril karena terdapat praktik korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” ucapnya.
Berikut 7 poin tuntutan dari massa aksi Front Masyarakat Sula di antaranya, desak Kejari Kepulauan Sula tetapkan oknum Anggota DPRD, Lasidi Leko sebagai tersangka, tetapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdullah sebagai tersangka.
Kemudian, tetapkan salah satu kontraktor bernama Puang sebagai tersangka, tetapkan Adi Maramis sebagai staf PT. HAB Lautan Bangsa sebagai tersangka, serta Kejari segera panggil dan periksa Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.
Selanjut, Kejati Malut didesak segera mengumumkan hasil pemeriksaan oknum terduga penerima suap kasus korupsi BTT Sula dihadapan publik. Pengadilan Negeri Ternate segera putuskan kerugian negara senilai Rp5 miliar, bukan 1,6 miliar lebih.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

