Fraksi KNBK Tolak Dua Ranperda

Rapat Paripurna DPRD Malut

SOFIFI – Fraksi Kebangkitan Nurani Bintang Keadilan (KNBK) Dewan Provinsi (Deprov) Maluku Utara (Malut) menilai, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sangat bersifat temporer dan janggal secara substansial.

Dua Ranperda tersebut yakni, Ranperda Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Pendukung STQ Tingkat Nasional Ke XXVI Malut Tahun Anggaran 2020-2021 dan Ranperda Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah  yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi KNBK Sukri Ali dalam Rapat Paripurna ke 17 masa persidangan ketiga Tahun sidang 2020 di Gedung DPRD Provinsi Malut pada Senin (10/8).

Sukri menyampaikan, dari lima Ranperda  itu, ada tiga Ranperda yakni Ranperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Malut, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Ranperda tentang Pengelolaan Kearsipan dianggap sudah memenuhi syarat. “ Pada prinsipnya, Fraksi KNBK sepakat ketiga Rancangan Perda, Perda ini layak dan telah memenuhi syarat untuk dibahas lebih lanjut, diharapkan segera untuk tetapkan sebagai Perda Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ucap Sukri.

Namun, dua Ranperda yang diluar Program Pembentukan Perda telah disepakati melalui Berita Acara Persetujuan Bersama Biro Hukum dan Badan Pembentukan Perda DPRD Malut Nomor 10 /Bapemperda/DPRD dan Nomor 188.34/66/B, yakni Ranperda tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Pendukung Seleksi Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional Ke XXVI Malut, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang  Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah  yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara.

Terkait dua Ranperda tersebut, maka terdapat beberapa hal Utama yang dinilai layak untuk disampaikan sebagai pendahuluan Pandangan Umum. Fraksi KNBK, mengingatkan kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah, bahwa dua perda yang diusulkan belakangan oleh pemerintah di luar Propemperda.

Lanjut Sukri, Fraksi KNBK menilai, kedua Ranperda hanya bersifat temporer dan janggal secara substansial. Meski itu dibenarkan dalam Pasal 15 Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Utara, tetapi perlu digaris bawahi di dalam pasal tersebut yakni pada huruf d, bahwa Perda merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, setelah propemperda ditetapkan. 

Dengan demikian, rancangan perda tahun jamak tidak boleh bertentangan dengan permendagri no 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana lampiran lembaran negara Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60 /Pmk.02/2018 Tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan.

Fraksi KNBK berpendapat, Ranperda seharusnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan kebijakan anggaran tahun 2020. Khususnya, Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah  yang bersumber dari Dana Pinjaman, dimana dokumen persetujuan daftar pinjaman, tidak menyebutkan bahwa pinjaman akan dimanfaatkan ke kegiatan tahun jamak  (multi years), sehingga perda ini dapat dikatakan berlaku surut. 

Berita Terkait