Fraksi KNBK Tolak Dua Ranperda

Selain itu, Fraksi KNBK juga menemukan kejanggalan lain seperti, pemilahan jenis kegiatan yang sebenarnya bisa lakukan dalam satu paket jenis kegiatan seperti pada pasal 5 huruf (j), pembangunan dan pengembangan rumah sakit daerah sofifi (draf ranperda), yang dibagi ke dalam 9 jenis pekerjaan berbeda dengan nilai dan volume lebih kecil, misalnya Cut dan Fill dengan Pagu Rp 2,7 Miliar. 

“Anehnya, jenis pekerjaan dimasukan sebagai nama kegiatan. Lucunya, pekerjaan senilai Rp 2,7 Miliar dimasukan dalam kegiatan tahun jamak, sehingga tidak mengesankan ini bagi-bagi proyek. Kejanggalan ini harus dijawab oleh pemerintah, kami meminta penjelasan utuh Gubernur Malut,” pungkasnya. (nas)

Berita Terkait