Pemprov Malut Bahas Penangguhan Tunggakan Warga Tidak Mampu

Rapat Pembahasan PenangguhanTunggakan Warga Tidak Mampu

SOFIFI – Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait dengan penangguhan tunggakan masyarakat tidak mampu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat penangguhan tunggakan masyarakat berpenghasilan tidak tetap bersama lembaga ekonomi yang ada Malut Selasa(31/03) kemarin.

Dimana penangguhan yang dilakukan sesuai dengan instruksi presiden selama satu tahun kedepan, jika wabah covid-19 masih melanda Indonesia. Pelaksanaan rapat tersebut dilakukan di aula rumah singga Gubernur Malut, dihadiri oleh sejumlah lembaga ekonomi, baik perbankan, pegadaian dan hingga pelaku usaha.

Usai rapat yang dipimpin Sekprov Malut Syamsudin A. Kadir kepada wartawan mengatakan, rapat tersebut dilakukan pembahasan tentang penangguhan tunggakan masyarakat tidak mampu sesuai dengan instruksi presiden yang diterima. Dimana hal itu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat yang tidak bisa mendapatkan penghasilan karena wabah virus corona. “Sesuai instruksi Presiden, kami lakukan rapat bersama lembaga-lembaga terkait, baik itu pihak Bank dan Pegadaian dan seterusnya, untuk memastikan  penangguhan tunggakan masyarakat tidak mampu yang tidak berpenghasilan tetap di Malut,” terang Syamsudin.

Orang nomor tiga di pemprov Malut lantas mencontohkan, mereka yang ditanggukan adalah tukang ojek, yang salama ini minim bahkan tidak mendapatkan penumpang akibat sosial distancing.

“Jadi sudah dibicarakan dan hasil rapatnya akan dibuat rekomendasi hasil kesepakatan rapat untuk diedarkan ke lembaga-lembaga perbankan dan lainnya, langkah ini merupakan sterilisasi ekonomi, agar tidak terjadi inflasi yang lebih parah, yang ditangguhkan nanti lembaga terkait lakukan maping untuk menentukan masyarakat mana saja yang layak ditangguhkan,” pungkasnya. (iin)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Pemprov Malut Bahas Penangguhan Tunggakan Warga Tidak Mampu"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*