Moratorium Hambat DOB di Malut

Taufiq Marasabessy

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) sedang mengajukan delapan daerah di Malut kepada Pemerintah Pusat untuk dimekarkan menjadi Kabupaten dan Kota baru. Namun hingga kini terkendala oleh Moratorium yang lama.

Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Pemprov Malut Taufiq Marasabessy menyatakan, delapan daerah tersebut secara resmi telah diusulkan ke Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), namun hingga kini kebijakan moratorium belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, sehingga usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) stagnan atau masih tertahan di Kemendagri.

“Dalam catatan kami ada 314 usulan DOB yang mengendap di Kemendagri dan memang tidak bisa dilanjutkan karena moratorium Pemerintah,” kata Taufiq. Menurut Taufiq, moratorium ini terjadi karena kemampuan fiskal Pemerintah terbatas atau Pemerintah tidak bisa memiliki anggaran untuk menganggarkan biaya operasional DOB.

Selain itu, belum ada regulasi yang mengatur DOB tersebut. “Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2017 yang lalu itu, sudah tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya Undang-undang nomor 23. Setelah Undang-undang nomor 23 diterbitkan, maka konsekuensinya harus ada PP yang baru,” ungkapnya.

Taufik menilai, jika belum ada PP yang baru, maka landasan regulasi pengusulan DOB belum bisa dilaksanakan. Sementara itu masih banyak perbedaan persyaratan PP yang lama dengan yang baru. “Dari pantauan kami di Kemendagri, ada dua rancangan PP itu, sudah dibahas dan dikaji tahap akhir hingga selesai oleh Kemendagri dan DPR. Tinggal menunggu pengesahan dari Pemerintah. Dan itu yang memang sampai saat ini tidak berjalan, pertimbangannya Pemerintah tidak memiliki kecukupan anggaran,” jelasnya.

Untuk satu daerah DOB jika dimekarkan, maka dari hasil estimasi Kemendagri memakan anggaran Sekitar Rp 500 miliar untuk pendanaan infrastruktur awal. Sehingga hal tersebut yang menjadi alasan kenapa untuk pemekaran DOB sampai saat ini belum dilaksanakan. (nas)

Berita Terkait