DARUBA – Reklamasi pantai untuk pembangunan Water Front City (WFC) zona II, Kota Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, menelan anggaran daerah sebesar Rp 21 Miliar, yang dialokasikan melalui APBD induk Pemkab Pulau Morotai 2022.
Nilai proyek ini membengkak hampir empat kali lipat jika dibandingkan dengan reklamasi WFC zona I tahun 2018, yang hanya membebani APBD Rp 6,5 miliar.
Proyek reklamasi zona I dan zona II diketahui menggunakan dana sering APBD dan APBN, atau kolaborasi dana dari Pemkab Pulau Morotai dan Kementerian PUPR RI.
Dari APBD, total dana yang dikeluarkan Pemkab Pulau Morotai untuk proyek ini (2018 dan 2022) sudah sebesar Rp 27,5 miliar. Sementara, panjang areal pantai Kota Daruba yang ditimbun untuk kepentingan proyek WFC terpantau sudah mencapai 650 meter, yang mencakup wilayah kampung Cina hingga desa Daruba Pantai.
Dari amatan Fajar Malut, proses penimbunan WFC zona II sudah dilakukan sejak Februari 2022, dan hingga kini proses pekerjaannya sudah selesai.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Morotai, M Jain A Kadir, saat dikonfirmasi mengakui jika nilai reklamasi WFC zona II jauh lebih besar dibanding zona I.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

