Kebijakan ini kemudian diubah pada tahun 1965 dengan surat Gubernur Maluku Nomor : PU 22/1/22 tanggal 23 Januari 1965 yang menetapkan bahwa urusan bidang pusat yang dipegang oleh Bupati KDH Tingkat II Maluku Utara diserahkan kembali kepada Pimpinan Kantor Irian Barat Lama.
Dalam perkembangannya, pada tahun 1965 Gubernur Maluku dengan surat Nomor : Des.25/4/3 tanggal 20 Maret 1965 mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar bekas wilayah Propinsi Irian Barat diberikan prioritas menjadi Wilayah Daerah Tingkat II di Propinsi Maluku.
Berdasarkan Surat Gubernur Maluku Nomor : Des.25/1/30 tanggal 23 Juni 1967, Propinsi Maluku dimintakan untuk menetapkan aparatnya di Irian Barat Lama.
Tahun 1968 Gubernur KDH Tingkat I Maluku dengan suratnya Nomor : Des.25/1/4 tanggal 9 Desember 1968 menetapkan kebijakan memperlakukan daerah Irian Barat Lama diganti dengan nama Halmahera Tengah dan Pimpinan Pemerintahan disebut Bupati Pimpinan Daerah Halmahera Tengah.
Kebijakan Gubernur KDH Tingkat I Maluku terhadap Daerah Halmahera Tengah tersebut mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor : Pemda. 2/1/33 tanggal 15 April 1969.
Pada tanggal 10 Desember 1975 DPRD Tingkat I Maluku mengajukan Memorandum kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI dengan permintaan agar Daerah Halmahera Tengah ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Tingkat II.
