TERNATE – Sengketa tanah di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kian memanas. Perkara yang telah bergulir hingga Pengadilan Tinggi Maluku Utara ini, kini memasuki babak baru ke Mahkamah Agung (MA) melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
PK tersebut diajukan Hj. Nur Azizah melalui kuasa hukumnya. Dalam permohonannya, Nur Azizah mempersoalkan putusan Judex Facti di tingkat Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Sejumlah kekeliruan hakim didalilkan, mulai dari penilaian alat bukti, fakta persidangan, legal standing para penggugat, hingga kewenangan relatif Pengadilan Negeri Ternate yang dituangkan kedalam memori PK.
Diketahui, Objek sengketa merupakan sebidang tanah di Desa Tomori dengan luas sekitar 3.035 meter persegi. Sebagian seluas 2.035 meter persegi disebut telah diperjanjikan untuk dijual kepada almarhumah Hj. Rahmi Hamzah, ibu kandung para termohon PK.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan jual beli tertanggal 4 Januari 2011 dengan nilai transaksi Rp250 juta. Namun, pemohon PK mendalilkan pembayaran tidak diselesaikan sesuai kesepakatan hingga batas waktu yang ditentukan.
Persoalan semakin memanas setelah terungkap adanya penjualan sebagian objek tanah kepada pihak lain sebelum pembayaran jual beli dinyatakan lunas.
