Sementara itu, Kuasa Hukum Hj. Nur Azizah, Nofeby Eteua turut membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan administratif dan prosedural yang dinilai berpotensi merugikan hak kliennya sebagai pencari keadilan.
Sorotan tidak hanya diarahkan pada substansi sengketa jual beli tanah, tetapi juga pada pemberitahuan putusan banding, pemanggilan PK hingga pelaksanaan anmaning yang disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Nofeby mengungkapkan, salah satu persoalan yang dipersoalkan pihaknya adalah waktu pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Menurutnya, kliennya baru menerima pemberitahuan putusan banding satu hari setelah masa inkracht berakhir.
Kondisi tersebut dinilai janggal karena pemberitahuan resmi putusan berkaitan erat dengan kesempatan para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Yang kami persoalkan adalah kapan putusan itu secara resmi diberitahukan kepada pihak. Jangan sampai hak pihak untuk menggunakan upaya hukum justru terganggu karena persoalan administrasi pemberitahuan,” ucapnya.
Kejanggalan berikutnya muncul dalam proses PK. Nofeby menyebut permohonan PK telah diajukan sejak 25 Agustus, tetapi pihak termohon disebut hingga kini belum memperoleh panggilan atau pemberitahuan sebagaimana mestinya.