Dalam permohonan PK, nama Iksan Kalesaran disebut sebagai pihak yang membeli sebagian tanah tersebut dari almarhumah Hj. Rahmi Hamzah.
Bahkan, Pemohon menilai fakta tersebut diperkuat oleh keterangan Iksan sendiri dalam persidangan. Iksan menerangkan dirinya membeli sebagian tanah pada Februari 2011 dengan nilai sekitar Rp55 juta.
Padahal, batas waktu pelunasan transaksi antara Nur Azizah dan Hj. Rahmi Hamzah baru jatuh pada 7 Maret 2011. Fakta tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mempertanyakan iktikad baik dalam pelaksanaan perjanjian.
“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan pembayaran. Salah satunya melalui somasi tertanggal 25 April 2011 yang diterima Termohon I pada 26 April 2011,” tuturnya. Selasa (6/10).
Karena kewajiban pembayaran disebut tak juga diselesaikan, maka pada 1 Mei 2011 Hj Nur Azizah membuat Surat Pembatalan Jual Beli. Bukti-bukti tersebut kini menjadi argumentasi utama dalam permohonan PK.
“Kami menilai bukti tersebut semestinya dipertimbangkan secara utuh karena berkaitan langsung dengan wanprestasi dan status perjanjian jual beli. Namun, Judex Facti justru dituding tidak mempertimbangkan secara memadai sejumlah alat bukti dan fakta persidangan yang diajukan,” ujarnya.