Situasi tersebut menjadi sorotan karena pada saat yang sama proses untuk menjalankan putusan justru disebut telah bergerak. Pengajuan PK memang tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan. Namun, administrasi perkara dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tetap harus dilakukan secara tertib.
“PK tidak otomatis menghentikan eksekusi. Tetapi hak para pihak untuk mendapatkan pemberitahuan secara patut juga tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Nofeby mengungkapkan, pihak lawan telah mengajukan anmaning untuk menjalankan putusan. Namun, panggilan anmaning kepada kliennya justru diterima satu hari setelah jadwal pelaksanaan anmaning tersebut berlalu.
Jika benar terjadi sebagaimana didalilkan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penyampaian relaas kepada pihak yang dipanggil. Sebab, bagaimana pihak yang dipanggil dapat menghadiri atau merespons suatu agenda apabila pemberitahuannya baru diterima setelah agenda tersebut selesai.
Persoalan inilah yang menurut Nofeby menjadi bagian dari dugaan cacat administratif yang perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 4 Januari 2011, nilai jual beli disepakati sebesar Rp250 juta.
Pembayaran itu dilakukan secara bertahap, yakni Rp85 juta pada 4 Januari 2011, Rp15 juta pada 15 Januari 2011, dan Rp150 juta pada 7 Maret 2011. Namun, Nur Azizah mengungkapkan masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp100 juta yang belum diselesaikan.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa perdata. Nur Azizah mengaku telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak pembeli. Bahkan, laporan polisi juga pernah dibuat terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun, perkara pidana tersebut tidak berlanjut ke tahap penyidikan dan dihentikan karena dinilai merupakan persoalan keperdataan. Tidak berhenti pada persoalan pembayaran, memori PK juga mempersoalkan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Ternate.(cr-02)