Dalam permohonan PK, Nur Azizah mendalilkan para termohon tidak cukup membuktikan kapasitas mereka sebagai ahli waris yang berhak mengajukan gugatan atas objek sengketa. Pemohon merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 294 K/Sip/1971 tentang kewajiban pihak penggugat membuktikan hubungan hukum atau legal standing.
Selain itu, kewenangan relatif Pengadilan Negeri Ternate juga dipersoalkan. Pemohon menegaskan objek sengketa berada di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halsel.
Karena perkara menyangkut tanah sebagai benda tidak bergerak, pemohon mendalilkan perkara seharusnya diperiksa oleh pengadilan yang memiliki kewenangan berdasarkan lokasi objek, sesuai asas forum rei sitae dan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung.
Atas dasar itu, pemohon meminta Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Negeri Ternate tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Dalam petitumnya, Nur Azizah meminta Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan PK untuk seluruhnya, membatalkan putusan PN Ternate Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Tte dan Putusan PT Maluku Utara Nomor 28/PDT/2026/PT TTE.
Pemohon juga meminta agar gugatan para termohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard karena dinilai mengandung cacat formil, menyatakan para termohon tidak memiliki legal standing, menyatakan PN Ternate tidak berwenang, serta menyatakan surat pembatalan jual beli tertanggal 1 Mei 2011 sah dan surat pernyataan jual beli 4 Januari 2011 batal demi hukum.