TERNATE – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) saat ini terus melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut terkait berkas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah Taliabu, SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pulau Taliabu berinisial LOM alias Ode dan bendahara umum daerah inisial ATK alias Agusmawati.
Dalam memenuhi petunjuk JPU, tim penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Desa (Kemendes) RI. Jika saksi ahli sudah diperiksa, maka berkas tahap I milik tiga tersangka langsung diserahkan kembali ke JPU untuk diteliti.
Menanggapi itu, Hendra Karianga selaku akademisi sekaligus praktis hukum meminta agar rencana pemeriksaan ahli dari Kemendes segera dilakukan. “Kalau arah petunjuk JPU mengarah ke tambahan saksi ahli, maka mestinya segera dilakukan hingga ada kepastian hukum yang dapat diberikan kepada para tersangka,” tuturnya, Senin (17/11/25).

