Polda Malut Bakal Periksa Saksi Ahli Kasus Korupsi DD Taliabu

Mengingat penanganan kasus ini sudah cukup lama terhitung sejak tahun 2017, sehingga jika dilihat dari rentan waktu yang ada mestinya kasus ini sudah ada putusan pengadilan. “Maka rencana penyidik untuk meminta keterangan ahli harus segera dilakukan jangan lagi menunda-nunda,” desaknya.

Jika dalam prosesnya tidak ada bukti tambahan atau lainya, maka segera hentikan kasus ini  (SP3) sehingga asas keadilan itu ada.

“Namun kami percaya tim penyidik dalam hal ini Polda Malut tentu bisa segera menuntaskan kasus DD Taliabu yang sudah terhitung 8 tahun lamanya proses penanganan. Segera periksa ahli, dan serahkan berkas itu kembali lagi ke JPU,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi korupsi tersebut yang tak kunjung memasuki tahap persidangan. Menurutnya, apa yang terjadi dalam kasus ini menunjukkan ketidakseriusan penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi tingkat desa yang justru paling dekat dengan kehidupan masyarakat.