Polda Malut Bakal Periksa Saksi Ahli Kasus Korupsi DD Taliabu

“Kepastian hukum itu bukan hanya hak korban dan masyarakat, tetapi juga hak tersangka. Negara tidak boleh mempermainkan proses hukum dengan menarik perkara sepanjang ini tanpa kejelasan. Kalau bukti tidak cukup, hentikan dengan SP3. Kalau bukti cukup, bawa ke pengadilan,” tegasnya.

Lebih jauh, Zulfikran mendorong agar Polda Malut, Kejati Malut, dan KPK melakukan gelar perkara bersama untuk memastikan hambatan penyidikan tidak lagi berulang agar penanganan korupsi Dana Desa tidak menjadi ajang formalitas institusi.

“Kementerian Desa, BPKP, penyidik, Jaksa, dan KPK harus duduk bersama. Kalau memang ada aktor penting yang belum disentuh, sampaikan secara terbuka. Rakyat berhak tahu,” ujarnya.

Dia menambahkan, LBH Ansor akan memantau secara ketat perkembangan pemeriksaan ahli dan pelimpahan berkas berikutnya. Dirinya juga mengingatkan bahwa korupsi Dana Desa memiliki masa kadalwarsa pidana, sehingga tarik-ulur penanganan selama delapan tahun hanya memperlemah penegakan hukum.

“ Kasus Dana Desa Taliabu seharusnya menjadi pelajaran bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh diperlakukan seperti drama berseri. Rakyat menunggu keadilan yang pasti, bukan janji yang ditunda-tunda,” pungkasnya.