Polda Malut Bakal Periksa Saksi Ahli Kasus Korupsi DD Taliabu

“8 tahun hanya untuk melewati tahap P-19 itu bukan wajar, bukan rumit, tapi tanda bahwa penyidik dan JPU tidak bekerja secara tuntas. Masyarakat sudah lelah menunggu keadilan, sementara berkas perkara malah berputar-putar tanpa kepastian,” sesalnya.

Dia menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Malut sudah menetapkan satu tersangka sejak awal, kemudian setelah supervisi KPK pada 2023, dua tersangka tambahan kembali ditetapkan pada tahun 2025. Namun ketika berkas ketiga tersangka itu dilimpahkan, JPU Kejati Malut mengembalikan lagi dengan catatan belum lengkap. Penyidik pun baru menjadwalkan pemeriksaan ahli dari Kemendes pada tahun ini.

“Jika memang harus ada pemeriksaan saksi ahli maka segera dilakukan, sebab bagaimana mungkin selama 8 tahun proses penyelidikan hingga penyidikan baru kali ini ada pemeriksaan ahli. Karena itu segera minta keterangan ahli,” sebutnya.

Dia menilai kondisi ini sangat bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang. Siapapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk segera diadili, bukan digantung bertahun-tahun tanpa kepastian hukum.