Sebagaimana diketahui, tim penyidik lebih dulu menetapkan ATK alias Agusmawaty sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini Agusmawaty tidak pernah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2027 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.
Berkas perkara kasus ini tercatat sudah belasan kali bolak balik antara penyidik dengan JPU. Sempat kasus ini menjadi perhatian dari KPK dalam upaya supervisi. Akan tetapi, tidak pernah dilimpahkan ke KPK untuk diambil alih meski terus disorot publik Malut.
Sebagaimana diketahui, modus pencairan DD tahap satu pada 2017 itu diduga dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agusmawaty. DD yang dicairkan tersebut untuk 71 desa se Kabupaten Pulau Taliabu di 8 kecamatan.
Namun saat pencairan dengan cara ditransfer ke CV Syafaat Perdana milik tersangka Agusmawaty, ada dugaan pemotongan Rp60 juta per desa tanpa alasan yang jelas.(cr-02).
