SOFIFI – Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara (Malut) nomor 25 tahun 2019 yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat ketat.
Disebutkan, jika kehadiran dibawah 50 persen, maka PNS tidak akan mendapatkan TPP. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bambang Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (19/2). “Dalam aturan kalau kehadiran dibawah 50 persen, maka TPP nihil, karena kehadiran saja tidak ada bagaimana kinerjanya,” ucap Bambang. Oleh karena itu, mantan Plh Gubernur Malut ini berharap BKD harus fair dan tidak mengotak atik finger print. Bahkan, jika ketahuan mengutak-atik finger bisa dipidana. “Ini peringatan buat BKD, apalagi kerjasama dalam menyusun finger print,” tandasnya. Bambang sendiri nampaknya mencurigai ada yang sengaja mengutak atik finger.
“Tapi info itu saya baru dapa dari orang, tapi ini peringatan bagi BKD, jika kedapatan bisa pidana,” katanya. Sembari berharap inspektorat untuk mengaudit. Dikatakan, sampai saat ini TPP yang sudah diproses bulan Desember tahun 2019. Bambang menegaskan, TPP itu, keuangan hanya sifat mencairkan, jika sudah ada permintaan dari SKPD. “Ya kalau tidak diminta bagaimana kita mau proses, kami akui masih banyak SKPD yang belum dicairkan TPP,” akunya. Bambang menjelaskan pencairan TPP di dasari atas pemasukkanya laporan kinerja dari setiap SKPD. “Kalau tidak membuat, tidak punya hak ajukan permintaan untuk cairkan TPP, jadi TPP ini beda dengan gaji, kalau gaji berdasarkan SK yang diterima, meskipun dia tidak masuk kerja, namun selama SK nya belum digugurkan tetap terima gaji, sedangkan TPP adalah pilihan,” tegasnya. (yud)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Demi TPP, Diduga Hasil Fingerprint Direkayasa"