Amien Drakel Dituntut 5 Bulan Penjara

TERNATE – Terdakwa Amin Drakel yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana penganiyaan kepada korban Hj.  Fayakun Wattihelu.

Tuntutan ini dibacakan langsung JPU Mokhsin Umalekhoa  dihadapan Hakim Ketua Toni Irfan  di  Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (2/3) kemarin. Mokhsin menyebutkan, terdakwa Amin Drakel merupakan pelaku perbuatan tindak pidana penganiyaan sebagaiman diatur dalam pasal 351 ayat (1) KHUP.

“Dengan demikian sepantasnya terdakwa dituntut sesuai  perbuatan yang telah dilakukan dan harus mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatanya serta tidak ada alasan pembenar maupun alasan permintaan maaf,”   kata JPU Mokhsin dihadapan majelis persidangan.

Menurutnya, hal-hal menjadi pertimbangan mengajukan tuntutan ini adalah terdakwa merupakan figure public yang perbuatan tidak sesuai. Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban merasa kesakitan serta terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sementara hal-hal yang meringkan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Karena itu menutut terdakwa Amin Drakel bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan  sebagaimana diatur pasal 351 ayat (1). Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan perintah segara ditahan.

“Menetapakan terdakwa membayar biayar perkara  sebesar Rp.5000, tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Senin 2 Maret 2020,” tandas JPU Mokhsin. Setelah membacakan tuntutan ini Hakim Ketua Toni Irfan kemudian memberikan waktu selama 1 minggu kepada terdakwa Amin Drakel agar mamasukan nota pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 9 Maret 2020.  (dex)   

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Amien Drakel Dituntut 5 Bulan Penjara"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*