DARUBA – Tim Satgas Covid-19 Pulau Morotai melayangkan surat peringatan terhadap pimpinan ASDP Indonesia Feri Tobelo, karena dianggap melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut dan Protokol Kesehatan mengenai penanggulangan penyebaran virus Corona. Dimana dalam surat edaran tersebut, pemerintah telah menetapkan pembatasan jumlah penumpang di seluruh operator kapal dalam melakukan pelayaran.
Tetapi dalam pelayaran Kapal Feri KMP Maming pada 4 April 2020 dari Tobelo menuju Morotai, terdapat kelebihan jumlah penumpang, yang secara tidak langsung dianggap telah menyalahi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“KMP Maming kapasitas penumpang yang diijinkan saat ini hanya 75 orang dari yang sebelumnya 250 orang, tapi dalam pelayaran pada Sabtu kemarin dari Tobelo ke Morotai jumlah penumpang yang diangkut 179 orang, jadi pada hari itu juga kita langsung layangkan surat peringatan ke pimpinan ASDP,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, yang juga masuk dalam Tim Satgas Covid-19 Pulau Morotai kepada waratwan, Selasa (7/4) kemarin.
Ia menyatakan pembatasan jumlah penumpang ini dilakukan berdasarkan Protokol Kesehatan. Dimana, setiap penumpang wajib menjaga jarak 1-2 meter. Dasar inilah yang menjadi hitungan Satgas untuk KMP Maming hanya diijinkan 75 orang sesuai dengan kapasitas Kapal.
Diharapkan operator Kapal KMP Maming harus mengikuti Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dan dukungan pada Social Distance serta Physical Distance dengan mengatur jarak penumpang paling sedikit 1 meter. Jika surat teguran pertama yang telah dilayangkan masih tidak diindahkan maka akan ada langkah yang lebih tegas yang diambil pemerintah.” Berharap mereka tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama pada pelayaran KMP Maming ke depan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Protokol Kesehatan maka kami pihak Pemerintah Daerah Pulau Morotai akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. Soal pembatasan jumlah penumpang Kapal mulai diberlakukan pada 1 April 2020. KMP Geovani dan Ratu Maria juga telah dibatasi. Dua Kapal ini kita hitung berdasarkan ranjang, jadi satu ranjang yang biasanya dua orang untuk saat ini hanya bisa 1 orang. Jadi ada pengurangan jumlah penumpang di dua Kapal tersebut dari yang sebelumnya 300 orang saat ini hanya 125 orang.(fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Over Penumpang ASDP Tobelo Disurati"