Kehadiran PT. IWIP Buat Rakyat Menderita

TERNATE – Pasca Husen Mahmud, karyawan  PT.IWIP di divisi mekanik bagian dari departemen Logistik diproses hukum dengan dalih pencemaran nama baik perusahaan serta di PHK secara sepihak pada Senin (20/4). Sejumlah kecaman datang dari pemuda Maluku Utara (Malut).

Juru Bicara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Utara, Ikhwan Muhammad menilai, tindakan PT.IWIP terhadap Husen Mahmud akan memancing amarah warga Maluku Utara. Menurut dia, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah itu, tidak menunjukan keberpihakan atas hak buruh local sejak PHK besar-besaran yang terjadi sejak Maret lalu. Padahal pasca itu telah terjadi perjanjian damai, namun PT.IWIP malah berulah lagi dengan menunjukkan arogansinya karena tidak berpihak pada buruh local.

“Kehadiran perusahaan tambang yang seharusnya jadi penopang kebangkitan ekonomi daerah, malah jadi penyengsara. Sejauh ini PT.IWIP hanya menimbulkan masalah, tidak ada konstribusi untuk daerah. Merusak lingkungan, konflik dengan suku anak dalam, Maret kemarin ada konflik besar-besaran dengan buruh, dan saat ini PT. IWIP kembali berulah,” tegas Ikhwan.

Ikhwan menambahkan, ditengah serangan wabah Covid-19 ini, harusnya PT IWIP ikut ambil bagian dalam menangani daerah, terutama dalam membantu masyarakat sekitar tambang yang menjadi warga terdampak Covid-19. Tidak terlihat melakukan apa-apa, IWIP malah bertindak sangat diskriminatif kepada warga Maluku Utara yang menjadi buruh.

“Tindakan ini sangat diskriminatif dan arogan. IWIP sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara, harusnya ikut ambil bagian dalam menolong masyarakat Maluku Utara. IWIP jangan semena-mena bertindak apalagi hingga bertindak sangat diskriminatif seperti itu,” tambahnya.

KNPI Malut meminta kepada Polda Maluku Utara agar tidak memproses laporan PT.IWIP terhadap Husen Mahmud. “ KNPI Malut dengan tegas meminta kepada Polda Malut atau jajaran kepolisian di Maluku Utara agar tidak meproses. Jika Husen Mahmud diproses, maka hukum di daerah ini tumpul ke bawah. Sebagai wadah pemuda kita tidak akan diam, kita akan ambil langkah melakukan aksi besar-besaran,” papar Ikhwan, tegas.

KNPI Malut juga mengajak seluruh elemen pemuda untuk rapikan barisan lawan ketidakadilan yang dialami buruh lokal di perusahaan tambang. KNPI Malut juga akan melayangkan undangan kepada PT IWIP untuk bicara terbuka terkait masalah ini.

Terpisah. Pengamat Hukum Hendra Kasim saat dikonfirmasi mengatakan, apabila PHK terhadap Husen Mahmud didasarkan pada pasal 158 Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor nomor : 012/PUU-I/2003. Menurut dia, sifat putusan MK yang final and binding serta kewenangan MK menilai kontitusionalitas norma UU terhadap konotitusi menjadikan putusan MK mengikat dan berlaku bagi semua pihak sejak diputuskan.

Oleh sebab itu, dasar PHK dengan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan menurutnya tidak berdasar menurut hukum. “Pasal 158 pada prinsipnya yang mengatur mengenai kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja dapat dijadikan dasar PHK telah diubah makna, pasalnya oleh MK berdasarkan Putusan MK yang kami sebutkan, kesalahan berat tersebut baru dapat diberlakukan oleh perusahaan sebagai dasar PHK jika telah ada putusan pengadilan yang bersifat in kracht. Sebab itu, menurut kami PT. IWIP tidak memiliki dasar untuk melakukan PHK terhadap yang bersangkutan,” tegas Hendra. Hingga berita ini dikirim ke redaksi, pihak PT. IWIP belum bisa dihubungi. (nas)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Kehadiran PT. IWIP Buat Rakyat Menderita"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*