Polsek Obi Tahap II Tiga Tersangka Kasus Pencurian Sapi

LABUHA – Polsek Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (27/4) kemarin, menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pencurian hewan ternak (sapi) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha.

Tahap dua ketiga tersangka oleh penyidik Polsek ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Halsel dengan nomor. : B- 371/ q.2.13.3/ Eoh.1/ 04/ 2020 tanggal 23 April 2020.

Kapolsek Obi Ipda Cris Tofel mengatakan, ketiga tersangka yakni Arif Amanu alias Alaga (39) Arifin Muhamad Nur (34) dan Muhamad Nur Laam telah terbukti  melakukan pencurian sapi sehingga dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan. “Telah diserakan tersangka dan barang bukti ke Kejari dan diterima oleh Jaksa A.M Heriyanto,” kata kapolsek

Ketiga tersangka pencurian ternak ini, kata kapolsek, adalah satu keluarga karena orang tua mereka menyuruh melakukan, dan mereka (para orang tua) juga turut serta melakukan perbuatan itu. ”Orang tua dan dua anak sebagai tersangka karena orang tua mereka itu dikenakan pasal 55 sesuai dengan pegambangan penyidik itu,” ungkap kapolsek. (Nan)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Polsek Obi Tahap II Tiga Tersangka Kasus Pencurian Sapi"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*