PT. WBN Diduga Caplok Aset Pemkab Halteng

Untuk itu, Panja mendesak pemda segera ambil alih 1 hektar lahan yang dikontrakan ke PT STM, salah satu kontraktor mining PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), untuk dipasang patok pengaman, karena itu sah menjadi hak pemda Halteng. “Permasalahan berikutnya juga terkait dengan area Nuspera sebagian besar sudah disertifikat dengan status Hak Guna Bangunan, tapi anehnya itu juga tidak dilaporkan ke pemerintah daerah,” papar politisi PDI Perjuangan ini.

Anggota DPRD dapil II Halteng ini menuturkan, lantaran pertanyaan yang butuh penyelidikan lebih lanjut, maka Panja DPRD statusnya dinaikkan menjadi Panitia Khusus (Pansus), sehingga ada hak penyidikan dan penyelidikan khususnya blok Nuspera I dan II. “Saya berharap kepada para pihak baik person maupun lembaga yang terlibat dalam persoalan Nuspera agar lebih kooparatif dengan kerja Pansus nantinya, sehingga problem lahan di blok Nuspera bisa ada titik penyelesaian dengan pihak Pemda Halteng, selaku pemilik hak atas area itu,” tandasnya.

Anggota DPRD tiga periode ini pun berharap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Pemerintahan, segera membuat sertifikat aset khususnya tanah pemda yang telah dibebaskan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), baik di dalam Kota Weda maupun luar kota Weda. Sebab blok Nuspera jadi pengalaman. “Saya tegaskan ke pemda agar segera menyurat juga ke PT. WBN untuk melaporkan secara transparan kepada Pemda Halteng, seluruh dokumen terkait proses jual beli lahan yang ada di blok Nuspera,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, pansus bakal all out terhadap penyelesaian masalah blok Nuspera, karena ini menyangkut kepentingan aspek pendapatan daerah untuk membangun masyarakat dan daerah di masa yang akan datang.

Ketua Bapemperda ini menjelaskan, mengapa tanah di blok Nuspera diklaim sebagai aset pemda. Karena lokasi nuspera adalah area perkebunan kelapa yang dikuasai negara. Negara kemudian memberikan kuasa kepada PT. Perkebunan Nusantara XIV untuk mengelola area tersebut.  Setelah sekian tahun perusahan perkebunan mengelolah kebun negara itu, selanjutnya PT. Perkebunan Nusantara XIV mengembalikan kepada negara sebagai areal non ekonomis kepada menteri Pertanian (Mentan) dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Berita Terkait