Melalui dua kementerian itu, lanjutnya, diterbitkan surat pelepasan hak kepada pemerintah daerah pada tahun 1985. “Jadi dengan dasar itu kemudian PT. Perkebunan Nusantara melakukan serah terima areal Non Ekonomis PNP XXVIII di Maluku tanggal 25 Agustus 1986 antara Direktur Utama PTPN kepada Gubernur Kepala daerah tingkat I Maluku dengan sejumlah dokumen yang sangat lengkap. Jadi masih masa Provinsi Maluku dulu,” beber Yadin saapan akrab Nuryadin.
Dalam lampiran dokumen tersebut secara Jelas menyebutkan, lokasi khusus untuk Kabupaten Halmahera Tengah terdapat 3 Lokasi, diantaranya Tilope I, II, dengan luas 365,62 Hektar, Nuspera I, II seluas 190,94 ha, Samdi 73,84 ha. “Ini kami jelaskan agar publik Halteng memahami kenapa blok Nuspera diklaim sebagai aset Pemda Halteng,” tutupnya. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
