DARUBA – Sistem karantina yang diterapkan Pemda Kabupaten Pulau Morotai saat ini mulai disoroti sejumlah pihak. Pasalnya, banyak masalah yang terjadi selama karantina diberlakukan. Bagi akademisi hal ini terjadi karena minimnya pengetahuan Satgas Covid-19 Kabupaten Pulau Morotai.
“Kebijakan ngaur dan tidak berbasis analisis ilmu pengetahuan atau data terutama soal status kedaruratan berupa prevalensi penyebaran Covid-19,” ungkap Wakil Rektor II Unipas Pulau Morotai, Irfan Hi Abdulrahman dalam rilisnya yang diterima wartawan, Kamis (16/7).
Dari amatannya, ada kebijakan yang tidak berbasis data dan hanya mengada-gada. Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai dianggap tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk menangani Covid-19, sehingga banyak terjadi protes soal orang-orang yang ditetapkan dalam berbagai status seperti OTG (Orang Tanpa Gelaja), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Perawatan). “Ini karena Gustu (Gugus Tugas) tidak memiliki pengetahuan yang memadai soal Covid-19 sehingga gagal meyakinkan seseorang harus di karantina,” kata Irfan Hi Abdulrahman.
Selain itu, kebijakan karantina atau isolasi mandiri pada setiap orang yang berkunjung ke Morotai dianggap terlalu didramatisir secara berlebihan,seolah-olah Kabupaten Morotai telah masuk zona merah. Padahal BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Pusat telah merilis status Covid-19 Provinsi Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kabupatem Pulau Morotai ditetapkan dari zona sedang ke zona rendah. Gustu Covid-19 Kabupaten Pulau Morotai harusnya menyesuaikan kebijakannya dengan adanya penurunan status Covid tersebut.
Seseorang di isolasi secara mandiri harusnya berdasarkan tingkatan status seperti PDP, suspect atau orang yang sudah menunjukan gejala kuat terjangkit Covid-19. Tapi yang terjadi Gustus Covid-19 Kabupaten Pulau Morotai seolah mengabaikan aspek tersebut dan mengisolasi orang tanpa mengdiagnosis berdasarkan status seseorang, itu adalah tindakan keliru dan mubajir. Untuk itu, dirinya meminta Bupati Pulau Morotai selaku Ketua Gustu Covid-19 agar menghentikan kebijakan karantina orang yang tidak berdasarkan status tersebut.
Ia juga meminta Bupati agar tidak membuat keputusan menetapkan keadaan Kabupaten Pulau Morotai yang melebih-lebihkan dengan ditetapkan Gustu Covid-19 Provinsi Maluku Utara dan Gustu Covid-19 Pusat. “Sebab penetapan status keadaan Morotai sebagaimana yang terlihat saat ini cukup merugikan masyarakat baik secara ekonomi maupun secara psikologis,” tegasnya.
Dia menambahkan saat ini Pemda Morotai sudah harus fikirkan kebijakan untuk efisensi anggaran, seiring naiknya angka defisit yang saat ini sudah mencapai Rp 140 miliar. Sebab Bupati perlu tahu bahwa mengatasi Covid-19 itu penting dan sama pentingnya memulihkan ekonomi masyarakat yang saat ini mengalami goncangan yang dasyat. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

