TERNATE – Pasca dibubarkan anggota Reserse Mobile Polres Kota Ternate aktifitas café Big Brown Resto dan Bar, Minggu (19/7) malam, terancam ditutup. Lantaran café resto yang berada di areal Waterboom itu dianggap mengabaikan Perwali (Peraturan Walikota Ternate) nomor 14 tahun 2020 dalam situasi pandemi Covid-19.
Bahkan fungsi café dan resto itu beralih fungsi menjadi club malam, sehingga pihak manager Big Brown Dede Hermawan diminta pertanggungjawaban serta melakukan klarifikasi kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kota Ternate, Senin (20/7). “ Kami telah meminta klarifikasi pihak manager Dede Hermawan sekitar pukul 10.00 WIT,” kata penyidik PPNS, Iskandar Alam saat dikonfirmasi di Kantor Satpol PP Ternate, kemarin.
Ikandar Alam menuturkan setelah pihaknya meminta klarifikasi ke manager tersebut ternyata diakui fungsi cafe itu sudah terjadi seperti club malam. Begitu juga penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi ini kenyataan di lapangan melanggar Perwali Kota Ternate nomor 14 tahun 2020.
Hasil pemeriksaan kalau tidak mengindahkan pendapat dan saran PPNS akan diproses secara hukum berupa penutupan baraktifitas.
“Sementara sangsi teguran yang diberikan karena dilakukan pembinanan dulu jika tidak mengindahkan baru diberikan sangsi hukum, memang persoalan semacam ini sering terjadi namun kali ini akan lebih tegas,” ungkap Ikandar Alam.
Dia mengungkapkan menyangkut party atau pesta pora yang dilakukan sebanyaknya tidak diizinkan. Dan itu sudah beralih fungsi karena hanya cafe dengan resto bukan club malam sehingga diberikan teguran. Namum apabila kedapatan lagi kita tetap tindak sesuai prosedur yang berlaku. Sebelumnya Pemkot Ternate menegaskan, jika aktivitas dari restorant yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan di sanksi, hal ini juga berlaku di restaurant yang lain. Karena ijin operasi di masa pandemic ini diberikan dengan syarat pelaku usaha harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman menuturkan, pihaknya meminta kepada Dinas Pariwisata Kota Ternate untuk memanggil manajemen café tersebut. “Karena dia yang diizinkan dan yang lain itu harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Dikatakannya, jika diawal tidak menerapkan protokol kesehatan, maka dapat dikenakan sanksi. “Kalau dia melanggar berulang-ulang mungkin kita suruh tutup beberapa saat, tiga hari, lima hari atau satu minggu sampai sebulan,” tegasnya. Wali Kota, sangat berharap manajemen café itu dapat menjalankan himbauan pemerintah. (dex/cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

