F-PKB Ragu Dengan Opini BPK

DPRD Tidore Kepulauan

TIDORE – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pemerintah Kota Tidore Kepulauan diragukan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan. F-PKB meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2019.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan ragu terhadap opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) yang disematkan BPK kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terhadap pertangungjawaban keuangan tahun 2019,” tegas Murad Polisiri, anggota F-PKB saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat paripurna pandangan akhir fraksi terhadap laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2019.
Keragu-raguan ini berdasarkan sejumlah persoalan yang ditemukan Fraksi PKB, diantaranya pengelolaan anggaran perjalanan dinas, baik perjalanan dalam daerah maupun luar daerah Walikota dan Wakil Walikota, anggaran sewa transportasi darat dan air, tunjangan beban kerja pada Bagian Keuangan dan Aset Daerah, jasa narasumber serta penggunaan anggaran pada proyek pembangunan jalan keliling pulau maitara.

Untuk perjalanan dinas dalam daerah, Walikota mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 550 juta sedangkan Wakil Walikota sebesar Rp. 750 juta. Angka ini terjadi peningkatan pada APBD Perubahan tahun 2019, yang mana Walikota mendapat tambahan angaran sebesar Rp. 350 juta sehingga totalnya menjadi Rp.900 juta, sementara Wakil Walikota mendapat tambahan sebesar Rp. 200 juta sehingga totalnya menjadi Rp. 950 juta.

“ Ini menunjukan Wakil Walikota mendapat alokasi anggaran lebih besar dari Walikota. Padahal dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemrintahan daerah sudah sangat jelas menjelaskan tugas, wewenang dan hak keuangan walikota dan wakil walikota. Oleh karena itu, bagaimana mungkin seorang wakil walikota memiliki biaya perjalanan dinas lebih besar dari seorang walikota padahal tugas dan keuangan walikota lebih besar daripada wakil walikota,” tegas Murad.

Perjalanan dinas luar daerah lanjut Murad, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2019 mendapat alokasi anggaran yang tidak sedikit. Dimana, biaya perjalanan untuk Walikota dianggarakan senilai Rp 2.560.000.000 dengan realiasi sebesar Rp. 2.367.689.317, sementara untuk wakil walikota diplot sebesar Rp. 2.000.0000 dan realisasinya sebesar Rp. 1.703.824.700.
“ jika realisasi anggaran perjalanan baik dalm maupun keluar daerah sebesar itu maka kami pastikan dalam satu tahun anggaran Walikota dan wakil Walikota sudah tidak berkantor, karena telah menghabiskan waktu hanya untuk urusan perjalanan,” tambahnya.

Selain penggunaan anggaran perjalanan dinas, F-PKB menduga ada anggaran yang tidak semestinya diterima oleh Walikota dan Wakil Walikota karena anggaran tersebut sudah melekat pada pos anggaran perjalanan dinas. Anggaran tersebut adalah anggaran sewa transportasi air senilai Rp.900 juta dan sewa transportasi air sebesar Rp.800 juta.
“Hal ini menunjukan bahwa terjadi double anggaran sebab dalam biaya perjalan dinas sudah termasuk sewa transportasi di dalamnya. Lagipula, item tersebut tidak tercantum dalam dokumen APBD Kota Tikep tahun 2019 namun pada laporan realisasi PANSUS LPP menemukan item belanja tersebut,” tambahnya.


Dari sejumlah persoalan itu, F-PKB dalam pandangan fraksinya selain meragukan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga meminta agar BPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap laporan penggunaan anggaran daerah tahun 2019.
“sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal (21) poin (3) maka kami meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Lapora Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2019,” tegas Murad. (ist)

Berita Terkait