MABA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pada senin (31/08/20) di Ruang rapat Kantor Bupati Haltim, terkait penyelesaian sengketa batas persekutuan antara Desa di pantai Barat Wasile Selatan dan Desa di pantai Timur Kota Maba, sudah ada kesepakatan.
Dari hasil Rapat Dengar Pendapat tersebut, Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Timur melalui Tim Penegasan Tapal Batas Ir. Muhdin Ma’bud Bupati Haltim menawarkan Garis Batas persekutuan dimulai dari titik (Po) pada koordinat 127¤ 59′ 43,2″ E dan 00¤ 39′ 23,9″ N menuju ke Timur laut titik (P9) pada koordinat 128¤ 04′ 43″ 1 E dan 00¤ 55’51 0″ N sebagaimana pada Peta yang terlampir.
Sementara delegasi dari Desa Saramake dan Desa Nusa Jaya menyetujui garis batas yang ditawarkan oleh Tim penegasan batas Desa Kabupaten Halmahera Timur. Delegasi Desa Jiko Moi, Desa Waijoi dan Desa Maba Sangaji meminta agar garis batas yang ditawarkan oleh Tim Penegasan batas Desa Halmahera Timur agar mempertimbangkan kembali ira ma ira, ira ma bati dengan melakukan pengecekan kepastian titik di lapangan.
Untuk delegasi dari Desa Minamin masih meminta waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang garis batas yang ditawarkan oleh Tim penegasan batas desa Halmahera Timur. Sementara dari Desa Soalaipo, Desa Soasangaji dan Desa Wailukum menyetujui garis batas yang ditawarkan oleh Tim Penegasan batas Desa Kabupaten Halmahera Timur.
Sedangkan delegasi dari Kecamatan Kota Maba dan Kecamatan Wasile Selatan Bersepakat apabila ira ma ira, ira ma bati masuk dalam salah satu wilayah, maka semua delegasi mengakui
Bupati Haltim yang juga Tim Penegasan Batas Desa Halmahera Timur menjelaskan, apabila kedua belah pihak bersepakat untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang mengatasnamakan garis batas persekutuan, sepanjang belum ada kesepakatan garis batas antara kedua Wilayah yang berkaitan dengan persoalan batas. (cr-04)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

