Tersangka Korupsi UPTB Samsat Dipenjara

Tersangka kasus korupsi UPTB Samsat Haltim

TERNATEDua tersangka yakni berinisial  ZU dan IK, resmi dijebloskan  ke dalam sel tahanan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi UTPB Samsat Kabupaten Halmehara Timur (Haltim) tahun 2017. 

Tersangka  ZU mantan Kepala Samsat  dan IK  selaku Bendara, sebelumnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara,  diperiksa kurang lebih 8 jam, Kamis (10/9).

“Keduanya resmi ditahan terhitung hari ini,” ujar Kajati  Erryl Prima Putra Agoes melalui Kasi Penkum Richard Sinaga. Juru bicara Kejati ini menyatakan, penahanan kepada kedua tersangka itu, setelah dilakukan pemeriksaan  terhitung kedua kalinya. Terakhir  ini diperiksa sekitar 8 jam  dan langsung dilakukan penahanan demi kepentingan penyidikan.

Penahanan kedua tersangka ini,  dilakukan selama 20 hari ke depan. Para tersangka   terlibat dalam  perkara penyimpangan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Malut atas Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) pada UPTB Samsat Kabupaten Halmahera Timur.

“Kedua Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang merugikan keuangan negara  sekitar Rp 650 juta  berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi  Malut,” tandas Richard Sinaga.

Meskipun Kepala Samsat Haltim sudah menyandang status tersangka,  namun masih diperiksa bersamaan dengan Kasi Penetapan Pajak atas nama Basori, pihak dealer Hino atas nama Abubakar, pihak dealer Laine atas nama Indra.

Pemeriksaan para saksi ini guna membuka titik terang  kasus UPTD Samsat Haltim menjadi temuan pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut tahun anggaran 2017.

UPTB Samsat Haltim diduga tidak menyetorkan sejumlah pajak ke kas daerah, sehingga berindikasi merugikan keuangan daerah. 

BPK menemukan adanya selisih antara data pembayaran PKB dengan BBN-KB yang telah dilakukan pihak dealer dengan data setoran ke kas daerah sebanyak 166 kendaraan senilai Rp 755,906,150. Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 kendaraan senilai Rp 651,571,250 merupakan penerimaan BBNKB yang tidak disetorkan ke rekening kas daerah. Sisanya sebanyak 21 kendaraan senilai Rp 104,334,900 merupakan penerimaan yang bersumber dari kendaraan baru  terdaftar di Samsat Haltim, namun tidak dilakukan penyetoran PKB dan BBNK. (dex)

Berita Terkait