Kata Salim, RDTL bukan proyek dan bentuk fisik, sebab RDTL hanya memberikan gambaran tentang peruntukan pola ruang dan kawasan yang dimanfaatkan. Sehingga, penolakan yang dilakukan masyarakat sangat tidak efektif, karena pada prinsipnya hal-hal yang sudah menjadi kepemilikan masyarakat tidak akan diganggu. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
