JAILOLO – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) merilis hasil temuan yang merugikan keuangan negara di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Ini dikarenakan terdapat data ganda dalam daftar peserta jamkesda yang didaftarkan sebagai pelaku PBI BPJS yang diprioritaskan oleh pemerintah daerah setempat.
“Terdapat indikasi data ganda dalam daftar peserta Jamkesda yang didaftarkan sebagai peserta PBI BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan data PBI yang dibayarkan oleh APBN,” demikian rilis BPKP, yang diterima, Kamis (21/1/2021).
Berdasarkan telaah terhadap daftar peserta Jamkesda yang didaftarkan sebagai peserta PBI BPJS yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Halbar dengan data peserta PBI APBN yang terdata pada DTKS Halbar, terdapat indikasi sebanyak 1.674.
Data peserta yang diduga ganda antara PBI yang dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Halbar dengan peserta PBI yang dibayarkan iurannya oleh APBN, dengan perincian. Hasil kajian yang disampaikan BPKP Malut dalam laporan hasil pemantauan atas bantuan iuran PBPU dan BP kelas III BPJS kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah setempat tahun 2020 terdapat kerugian daerah pada tahun 2016 hingga 2020, dimana kerugian tersebut sebesar Rp 2.561.220.000.
Terdapat potensi pemborosan keuangan daerah atas kepesertaan PBi 1.674 jiwa yang iurannya dibayarkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat yang terindikasi ganda dengan PBI APBN selama lima tahun, sebanyak Rp2.561.220.000,00 yaitu 1.674 x 5 tahun (tahun 2016 s.d. 2020) x 12 bulan x Rp25.500,”Jelasnya.
Membengkak kerugian negara yang ditemukan lembaga terkait, selama lima tahun karena pembayaran ganda pada BPJS setempat lewat Pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat.
Terdapat potensi pemborosan keuangan negara terhadap 1.647 peserta PBI yang telah dibayarkan iurannya secara penuh Rp.42.000,00, namun diberikan juga bantuan iuran terhadap 1.647 jiwa tersebut atas selisih tarif kenaikan BPJS Kesehatan Kelas Ill sebesar Rp16.500.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Halbar, Steven Nender ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui temuan BPKP Malut, bahkan itu belum dipastikan benar karena belum disurati oleh BPKP. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

