5 Tahun Warga UPT SP 5 Patlean Belum Kantongi SKBT

Suryana Warga, UPT SP 5 Desa Wasileo

MABA – Dampak dari tidak mengantongi Surat Keterangan Bagi Tanah (SKBT), warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Patlean Satuan Pemukiman (SP) 5 Desa Wasileo, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sulit untuk mengelola tanah atas dasar SKBT.

Oleh sebab itu warga meminta kepada Pemkab Haltim, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar secepatnya menerbitkan SKBT bagi warga. Hal ini tentu meringankan ratusan kepemilikan lahan warga serta sebagai dasar hukum bagi warga untuk mengelola lahannya.

Kepada Fajarmalut.com salah satu warga di Desa itu Suryana (32) mengatakan  dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2014 tentang pengurusan hak atas tanah transmigransi BAB IV poin 1. Menteri memberikan penugasan kepada Bupati/Walikota untuk menerbitkan SKBT.

Sedangkan poin 2 menjelaskan, SKBT harus diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 setelah enam bulan ditempatkan, akan tetapi sejak transmigrasi itu dibangun dari tahun 2015 hingga kini warga belum juga mengantongi SKBT.

Dikatakan, Disnakertrans Haltim hingga kini belum juga membagikan surat SKBT bagi transmigrasi yang ada di UPT Patlean SP 5 Desa Wasileo, padahal menurut dia, SKBT adalah tanda bukti pembagian tanah kepada transmigran sebagai dasar penguasaan dan penggunaan lahan.

“Harusnya warga transmigrasi sudah menerima SKBT setelah enam bulan ditempatkan di lokasi permukiman transmigrasi sebagaimana Permen nomor 13 tahun 2014,” tutur suryana. Untuk itu ia berharap, tahun ini Disnakertrans Halmahera Timur harus memprioritaskan SKBT milik warga transmigran yang ada di UPT SP 5. (cr-05)

Berita Terkait