Setubuhi Anak Dibawah Umur, Tiga Pria Dilaporkan ke Polisi

Polres Halmahera Utara

TOBELO – Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali tejadi di wilayah hukum Kepolisian Resort Halmahera Utara (Halut). Kasus ini terjadi di salah satu desa di kecamatan Tobelo yang dilakukan  RM bersama 2 pria lainnya yakni berinisial SD dan JP.

Sementara korbannya sebut saja mawar (bukan nama sebenarnya,red) merupakan warga Galela Barat (Galbar) yang berada di Tolonuo yang berusia dibawah 17 tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari Kasubag Humas Polres Halut AKP. Mansur Basing menyebutkan kejadian yang menimpah anak dibawah umur ini dilaporkan pada Sabtu (13/02/2021) salah seorang warga AB (39 tahun) yang berdomisili di desa yang sama dengan Mawar yang bekerja sebagai petani. Dimana kejadian persetubuhan terjadi pada Jumat (12/02/2021) dengan tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di pantai.

Mansur menyebutkan, berdasarkan uraian laporan yang disampaikan ke Polres Halut, korban mendapat telpon dari pelaku RM yang mengajak korban bertemu dipantai. Ketika korban mendatangi TKP, pelaku langsung menahan korban dan membuka pakaian korban kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Setelah itu datang terlapor SD juga kemudian menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Sementara itu juga datang JP yang ikut menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

“Saat  itu datang MT alias Mato kemudian menolong korban dan menyuruh korban untuk melaporkan peristiwa tersebut pada keluarganya,” jelas Mansur, Minggu (14/02/2021).

Atas kejadian tersebut korban mendatangi SPKT Polres Halut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tindakan Kapolisian yakni menerima laporan, memuat surat permintaan visum yang dibawah ke RSUD guna proses hukum selanjutnya,” jelasnya. (fer)

Berita Terkait