TERNATE – Beban yang harus dituntaskan Pemerintah Kota Ternate pada tahun ini sebesar 102.77 miliar, yang berasal dari refocusing anggaran ditambah dengan beban hutang yang harus diselesaikan. Hal ini terungkap saat rapat konsultasi TAPD dengan DPRD Kota Ternate pada Senin (22/02/2021).
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Henny Sutan Muda menjelaskan, rapat konsultasi yang dilakukan antara Pemkot dan DPRD terkait refocusing anggaran sebesar Rp 20 miliar, namun jika seluruhnya ditotalkan mencapai 102 miliar, jika mengacu pada PMK, Permendagri dan Hutang yang belum terbayar, karena jumlah hutang yang belum terbayar berjumlah Rp 34 miliar, sehingga jika ditotalkan Rp 102.77 miliar.
“Tadi baru disampaikan oleh pemerintah kota dan kita dari DPRD menginginkan agar refocusing ini harus melibatkan kita juga, agar mengetahui pos mana yang perlu di refocusing, sehingga jangan seperti kemarin, tiba-tiba kita diberitahu, tapi sekarang ini kita membahas bersama hal-hal mana yang belum urgen dan dirasionalisasi,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, ada juga anggaran mendahului dengan kondisi seperti itu, maka beban pemerintah tahun ini cukup besar, sebab harus melakukan refocusing, mendahului kemudian hutang. “Kami berharap rapat konsultasi itu tidak hanya sampai disitu, kita perlu duduk bersama-sama. Karena tadi teman-teman meminta harus ada skema pembayaran seperti hutang, kemudian multi years itu dibayarkan dari mana, kalau tidak ada skema kan kita tidak tahu jangan sampai pokok pikiran yang urgen tiba-tiba rasionalisasi,” terang dia.
Refocusing sesuai PMK untuk penggunaan DAU, DAK sebesar 4 persen, ditambah surat edaran nomor 2 tentang pengelolaan transfer daerah untuk penanganan pandemic covid19 sebesar 4 persen, dan surat PMK nomor 7 tanggal 15 transfer daerah, dana desa Rp 20 miliar, kemudian ditambah hutang maka total keseluruhan 102.77 miliar. “Itu menjadi pekerjaan rumah TAPD,” kata dia.
Terpisah, Sekda Kota Ternate yang juga Plh. Wali Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, baru dilakukan rapat konsultasi terkait dengan PMK nomor 17 yang mengharuskan daerah untuk melakukan penyesuaian terkait dengan penanganan covid19 pada program vaksinasi.
“PMK itu lahir sebagai dasar untuk refocusing, mestinya PMK ini ada sebelum pengesahan APBD, tapi justru program dan kegiatan baru jalan sudah ada PMK, untuk itu kita berinisiasi untuk melakukan rapat konsultasi dengan DPRD terkait dengan refocusing ini,” katanya, Senin (22/02/2021).
Menurutnya, refocusing sebesar 8 persen dari dana transfer. Dimana dana transfer Pemkot berasal dari pusat secara otomatis di pangkas sebesar Rp 1.9 miliar setiap bulannya. “Jadi sekitar Rp 20 miliar yang terpangkas, sehingga harus dilakukan penyesuaian dan refocusing. Jadi kalau ditambah Permendagri yang lalu sekitar Rp 40 miliar, sehingga kita nanti melakukan penyesuaian ada kegiatan yang belum urgen,” ungkapnya.
Pihaknya, kata dia, nanti akan melakukan rapat dengan SKPD untuk mengetahui kegiatan apa saja yang dianggap belum urgen untuk dilakukan penyesuaian.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

