Status Eks Rumah Dinas Gubernur ‘Digantung’

Eks kediaman Gubernur Maluku Utara

TERNATE – Eks Rumah Dinas  (Rumdis) Gubernur Maluku Utara (Malut)  yang beralamat di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah masih bermasalah alias belum ada penyelesaian, status gedung itu hingga saat ini belum jelas. Sebab, lahan masih bersertifikat atas kepemilikan Pemerintah Kota Ternate, sementara bangunannya dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).

Hal ini membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang menangani aset daerah eks Rumdis Gubernur itu dalam waktu dekat bakal menyurat ke Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba. “Hal ini untuk meminta pendapat maupun kepastian hukum sebagai dasar dari Gubernur Malut dalam hal ini Pemprov Malut,” kata Asdatun Kejati Malut Jefri Huwae kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/03/2021).

Jefri mengatakan, persoalan ini antara Pemkot Ternate dan Pemprov Malut harus diselesaikan dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan itu kewenangan Gubernur Malut. Gubernur punya otoritas melakukan koordinasi dan memutuskan persoalan tersebut.

Jefri berharap, persoalan tersebut segera diselesaikan, agar aset tersebut didaftarkan sebagai barang milik Negara sesuai kepemilikan penguasaan aset tersebut. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan hasil pendapat hukum. “Jadi untuk solusinya mau didaftarkan sebagai barang milik Negara, baik tanah maupun gedung harus jadi satu, maka Gubernur Malut harus putuskan. Misalnya Gubernur hibahkan gedung itu, berarti masalah selesai,” tandasnya. (dex)

Berita Terkait