LABUHA – Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang malas berkantor menjalani sidang kode etik. Sidang yang digelar di ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) lantai dua sekretariat kantor Bupati pada Selasa (23/3/2021).
Sidang dipimpin tim sidang, yakni BKPPD, Asisten Bidang Administrasi Umum, Inspektorat, Kabag Hukum, dan Sekretaris BKPPD. 12 ASN yang disidang merupakan pejabat di sejumlah Kantor Kecamatan yang diketahui sudah setahun tidak melaksanakan tugas terhitung periode 2019 hingga 2020 lalu sampai sekarang.
Atas tindakan tersebut, 12 ASN dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. “Ada tiga sanksi yang dikenakan, yaitu sanksi ringan berupa teguran lisan, kemudian sanksi sedang berupa penundaan berkala dan pangkat serta sanksi berat mulai dari penurunan pangkat dan jabatan hingga pemecatan,” sebut BKPPD Halsel Hi Fajri Kambey.
Hi Fajri mengatakan, sidang hari ini bersifat tertutup dan sebatas mendengarkan keterangan, baik dari bersangkutan maupun pimpinan instansi terkait, dimana mereka yang melanggar PP 53 tahun 2020 karena tidak melaksanakan tugas hingga setahun umumnya merupakan pejabat di kantor kecamatan.
“Rata – rata mereka menjabat Kepala Seksi (Kasi) di kantor Camat, tapi tidak melaksanakan tugas sejak periode 2019 sampai 2020,” tutur Fajri. Dalam sidang, ada dua alasan yang disampaikan ke 12 ASN dalam klarifikasinya di hadapan tim sidang. Pertama tidak berkantor karena situasi Covid – 19 dan juga alasan melahirkan bagi ASN wanita.
Untuk sanksi sendiri baru akan diputuskan Rabu 24 Maret (hari ini-red) setelah dibahas oleh Majelis. ”Keputusan yang akan kami ambil nantinya, tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusian,” ujarnya. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

