TOBELO – Sangat memprihatinkan apa yang terjadi ketika jaringan menjadi kendala. Hal ini dirasakan salah satu MTS Nurul Huda harus membuat tenda dengan menggunakan bambu untuk dilaksanakan proses ujian pada beberapa waktu lalu.
Para guru harus menyiapkan fasilitas seadanya ke tanjung wauo di desa Lalonga, Kabupaten Halmaheraaa Utara (Halut) untuk mencari jaringan internet.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menyatakan, sepenuhnya kaitan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan setingkat lainnya, diluar dari SD dan SMP seluruhnya kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Halut). “Kalau SMA kewenangannya di Provinsi,” jelas Kadikbud Halut, Hertje Manuel, Selasa (23/03/2021).
Hertje menyebutkan, terkait seluruh kegiatan yang berhubungan dengan SMA tidak lagi menjadi tanggungjawab daerah. Bahkan menjawab soal masalah jaringan yang masih menjadi persoalan, merupakan kewenangan dari Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo).
“Kaitan masalah jaringan, kewenangannya ada di Infokom nanti bisa ditanyakan,” jelas Hertje. Sementara itu, Kepala Diskominfo, Deky Tawaris menyebutkan, informasi tersebut baru diketahuinya. Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PT. Telkomsel mempertanyakan kondisi tersebut.
“Untuk jaringan internet, kami akan secepatnya koodinasi ke PT Telkomsel. Selain itu apa yang terjadi dimana salah satu MTS yang ujian kesulitan jaringan akan kami kroscek ke lapangan,” tuturnya. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

