TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengabulkan gugatan praperadilan dari tersangka IR selaku pihak pemohon. IR merupakan Direktur PT. Tamalanrea ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara selaku pihak termohon dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan alat simulator SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Tahun 2019.
Gugatan praperadilan ini dikabulkan dalam sidang pembacaan putusan, Senin (05/4/2021) kemarin . Hakim tunggal Kadar Hi Noh memutuskan gugatan praperadilan itu dengan menyatakan surat penetapan tersangka bernomor : Print-69/02/Fd.1/02/2021 tertanggal 10 Februari 2021 yang diterbitkan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah.
Dengan demikian, status tersangka IR dinyatakan gugur. Selain itu, hakim juga menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Hakim memerintahkan termohon untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini, dan membebankan biaya perkara kepada termohon yang jumlahnya nihil.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Erryl Prima Putra Agoes menyatakan, pihaknya tetap melanjutkan penyidikan kasus Nautika dan Alat Simulator.
Menurutnya, putusan hakim praperadilan hanya membatalkan surat penetapan tersangka tertanggal 10 Februari 2021. Namun surat sprindik tidak dibatalkan sehingga penyidikan tetap dilanjutkan sambil menunggu hasil audit BKP. “Kami tetap melanjutkan penyidikan sambil menunggu hasil audit dari BPK,” tegas Kajati Malut. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

