BOBONG – PT Fichaldy Sula Star (FSS) dianggap mengabaikan standar pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah. Pasalnya, perusahan yang berpangkalan di Bobong Kecamatan Taliabu Barat itu memuat BBM dengan menggunakan KM Lisar Bahari berbahan viber, bukan kapal tanker atau kapal SPOB.
Padahal, saat ini telah terdapat dua buah kapal tanker khusus yang beroperasi untuk pengangkutan BBM di Kabupaten Pulau Taliabu, dan sebuah kapal standar yang sudah memiliki izin dan memenuhi standar prosedur untuk melakukan pengangkutan BBM.
Amatan Fajar Malut, KM Lisar Bahari melakukan pemuatan BBM dengan menggunakan drum plastik hingga di atas palka kapal dengan menggunakan mobil pick up sebagai pengangkut BBM dari kapal ke pangkalan.
Meski begitu, instansi yang berwenang terkesan diam. Kepala Pelabuhan Bobong Kabupaten Pulau Taliabu, Rauf Soamole ketika dikonfirmasi mengatakan, kapal tersebut diizinkan karena situasional.
“Kapal pengangkut minyak sesuai standar belum layak diterapkan di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu karena para pengusaha minyak belum mampu menyediakan kapal pengangkut BBM, sementara kebutuhan masyarakat BBM mendesak,” jelasnya pekan lalu.
Meski begitu, pengangkutan BBM di kapal bermuatan minyak subsidi itu adalah kewenangan pihak pertamina, sehingga pihaknya tidak bisa melarang untuk melakukan bongkar muat. “Yang berikan izin untuk angkut minyak ini adalah Pertamina, jadi Pertamina lebih tau dia punya prosedurnya,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kapal pengangkut BBM yang tidak memenuhi standar prosedur yang dipaksakan untuk melakukan pengangkutan BBM di pulau Taliabu hingga saat ini tercatat tak sedikit yang mengalami kebakaran, seperti yang terjadi di Pelabuhan Tanpi Desa Talo, di pelabuhan Lede, dan di pelabuhan Pancuran. Ketiga kapal ini adalah kapal kayu yang dipaksakan untuk mengangkut BBM padahal tidak memenuhi standar prosedur. (bro)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

