TERNATE – Pernyataan Kepala Dinas Sosial Kota Tidore Kepulauan Amir Gorotomole, terkait dengan program keluarga harapan (PKH) di Kota Tidore Kepulauan dinilai keliru oleh Koordinator Wilayah PKH Provinsi Malut Rudy Rasabessy.
Dalam rilisnya yang diterima Fajar Malut pada Rabu (09/06/2021), Korwil PKH Malut Rudy Rasabessy mengatakan, PKH sendiri masuk di Tikep itu tahun 2013. “Jadi usia PKH Tikep itu baru 8 tahun, jadi keliru jika data PKH tidak dimutakhirkan sudah 11 tahun,” katanya.
Sementara berkaitan dengan verifikasi yang disebut sudah 11 tahun tidak dilakukan, menurut Rudy, dalam tupoksi Pendamping PKH, kegiatan Verifikasi dilaksanakan setiap bulan, baik itu verifikasi Pendidikan maupun verifikasi Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, disamping itu ada juga kegiatan Pertemuan Kelompok atau P2K2 yang wajib dilakukan oleh pendamping dalam setiap kerjanya, karena ada pelaporannya secara online di aplikasi e PKH. “Jadi tidak benar bahwa pendamping tidak lakukan verifikasi,” ungkap dia.
Jika yang dimaksud oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tikep adalah Verivali DTKS, kata dia, hal itu lain lagi, karena itu harus dilakukan oleh Dinas Sosial dalam setahun sebanyak dua kali kegiatan verivali DTKS melalui TKSK. “Sebenarnya Pendamping PKH bisa juga dilibatkan dalam kegiatan tersebut, asalkan ada surat perintah tugas dari Kepala Dinas Sosial, jika tidak ada maka pendamping PKH tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut, karena bukan tupoksi mereka,” sebutnya.
Dia menambahkan, jika pendamping melakukan validasi, itu karena ada data baru yang diterima dari pusat yang tentunya hasil dari verivali DTKS itu telah di input dalam aplikasi SIKS-NG.
“Perlu dicatat bahwa penambahan dan pengurangan DTKS, itu melalui aplikasi SIKS-NG yang dikelola oleh Dinas Sosial, ada Supervisornya, ada Operator SIKS-NG Kabupaten dan Desa/Kelurahan, pengusulan data baik penambahan atau penghapusan itu prosedurnya dari desa melalui Operator SIKS-NG Desa/kelurahan, ada musdes/muskel untuk menetapkannya. Permasalahannya, info yang kami peroleh, operator SIKS-NG desa/kelurahan di Kota Tidore Kepulauan itu tidak ada,” tambahnya.
Dia menjelaskan, saat ini prosedur untuk graduasi KPM PKH dari kepesertaannya karena KPM tersebut sudah memiliki usaha dan dikatakan mampu, itu harus di pantau dan di assessment oleh pendamping selama 12 bulan, baru Dinas Sosial dapat menyurat ke Kementerian Sosial bahwa KPM tersebut layak untuk dikeluarkan dari kepesertaan, karena sudah melalui pemantauan dan assessment selama 12 bulan.
“Hal ini dilakukan agar kita dapat memastikan KPM tersebut tidak JAMILA (Jatuh Miskin Lagi). Jadi tidak sembarangan mengeluarkan KPM dari kepesertaannya kecuali KPM tersebut sudah tidak memenuhi syarat lagi, misalnya Anaknya sudah tidak ada yang bersekolah lagi atau sudah lulus di jenjang pendidikan SMA dan sudah tidak ada komponen lagi, itu pendamping PKH bisa me-Non Eligible-kan KPM tersebut di Aplikasi e PKH karena sudah tidak memenuhi syarat lagi,” jelasnya.
Sementara KPM meninggal dunia dikatakannya, ada prosedur Pergantian Pengurus di PKH dan yang diganti juga harus keluarga inti bukan orang lain yang bukan keluarga inti.
“Namun jika Pak Kadis punya data KPM meninggal namun namanya masih ada, saya himbau agar dapat memanggil Koordinator Kota Tikep untuk dapat menindaklanjuti ke APD dan Pendamping agar melakukan Pergantian Pengurus di Aplikasi e-PKH.
Kesimpulannya, SDM PKH merupakan tenaga kerja sosial yang kinerjanya dinilai oleh Dinas Sosial, maka jika terdapat SDM PKH yang bekerja di luar tupoksinya, maka Kepala Dinas wajib memanggil, menegur atau membina SDM PKH tersebut, karena mereka bukan hanya membawa nama PKH atau Kemensos tapi juga membawa nama Dinas Sosial, karena secara kelembagaan PKH di daerah ada di bawah Dinas Sosial,” tegasnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

