DARUBA – Antisipasi penyebaran Covid-19, Kepolisian Resort (Polres) Pulau Morotai, mengeluarkan surat edaran penghentian sementara kegiatan masyarakat yang bersifat menimbulkan kerumunan.
Himbauan ini tertuang dala. surat edaran nomor. SE /01 / VII / 2021 / PRES P. MOROTAI tentang penghentian sementara kegiatan masyarakat dan atau izin keramaian. Kaplores Pulau Morotai, AKBP. A.an Hardiansyah, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penerbitan surat edaran tersebut.
“Pembatasan masyarakat sesuai dengan edaraan yang berlaku. Jadi terkait dengan pembatasan itu dan masyarakat benar-benar tertib dan perduli lingkungan sekitarnya serta keluarga sendiri agar tidak terpapar Covid-19,” kata A’an, Selasa (27/7/2021).
Menurut A’an, aturan serta sanksi bagi pelanggar aturan tersebut ia sampaikan di dalam surat edaran. “Menghentikan sementara segala bentuk kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, bagi tempat umum maupun di lingkungan sendiri, serta seperti acara pesta khitanan, pesta pernikahan, pesta ulang tahun, pesta atau acara syukuran, acara selamatan, acara lomba muda-mudi, dan kegiatan masyarakat lainya kecuali kematian,” papar A’an.
Meksi begitu, A,an masih memberikan toleransi untuk tiga kegiatan masyarakat ini. “Itu ada tiga yang masih saya berikan toleransi, acara kematian, acara pernikahan, dan acara khitanan. Masih ada toleransi, tetapi dalam edaran itu jam 8 malam sudah berhenti,” tegasnya.
Selain itu, ia juga tidak membatasi syarat penuh, tetapi ada eskalasi yang diperbolehkan, jadi tidak tutup total. “Apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh masyarakat pada poin 1 dan 2 tersebut di atas maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi melanggar pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinan kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100 juta. Melanggar pasal 14 pasal ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun,” jelasnya.
Diketahui berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Provinsi Maluku Utara Selasa 27 Juli jumlah warga yang terkonfirmasi positif di Morotai mencapai 775 orang secara kumulatif, sedangkan Selasa (27/07/21) terjadi penambahan 7 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Sementara kasus sembuh sebanyak 526 orang dan kasus kematian 1 orang, sementara kasus aktif saat ini mencapai 248 orang, isolasi di rumah sakit 6 orang dan isolasi mandiri mencapai 242 orang. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

