Kejati Malut Dalami Kasus Dugaan Korupsi Perusda Ternate

Kejaksaan Tinggi Malut

TERNATE – Dugaan kasus korupsi pernyataan modal investasi Perusahan Daerah (Perusda) Kota Ternate  setelah dinaikan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) lebih diperdalam.

Dugaan kasus ini mulai ditelesuri pengelolaan anggaran atau modal yang diinvestasikan sejak Tahun 2016 hingga 2018 berkisar dengan jumlah Rp. 25 miliar. Sementara untuk anggaran pada Tahun 2018 berkisar Rp. 5 miliar yang diperuntukan ke tiga Perusda yakni PT Bahari Berkesan sebagai induk perusahan. Kemudian PT BPRS Bahari Berkesan dan PT Alga Kastela sebagai anak perusahan.

“Akan ditelesuri pengelolaan anggaran di Perusda Kota Ternate,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, Selasa (10/8) kemarin.

Penelusuran sumber anggaran ini kata Richard, maka tim penyelidik Pidsus Kejati Malut akan melakukan pemanggilan kepada orang-orang yang berkaitan dengan Perusda. Pemanggilan itu untuk dimintai klarifikasi. “Jadi kemungkinan orang-orang yang pernah dimintai klarifikasi di Bidang Intel akan dipanggil kembali di Pidsus,” ujarnya.

Sebelumnya beberapa pejabat Pemkot Ternate yang pernah dimintai keterangan seperti Kepala Inspektorat Kota Ternate, berinisial RP disusul Plt Kabag Hukum Pemkot ternate berinisial TS.

Selain itu penanggung jawab apotek Bahari Berkesan, inisial AA. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, inisial MTJ. Direktur Holding Company Bahari Berkesan, inisial RA, Direktur BPRS Bahari Berkesan, inisial RH, Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate, inisial JS, Mantan Direktur Perusda Ternate Bahari Berkesan dan Direktur PT Alga Kastela. “Kemungkinan besar mereka akan kembali dipanggil oleh tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati Malut,” tandas Richard. (dex)

Berita Terkait